Bambang Rubianto Pastikan Program PBG Gratis Tepat Sasaran untuk Warga MBR
Solihin
Foto: Bambang Rubianto Pastikan Program PBG Gratis Tepat Sasaran untuk Warga MBR
Lubuk Linggau, (infolugas.com) – Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Bambang Rubianto laksanakan kegiatan pengawasan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pengayoman 2, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada Minggu (09/10/2025) ini, bertujuan untuk mengawasi empat aspek utama, yaitu komunikasi dan sosialisasi, pelaksanaan program, peningkatan program, serta partisipasi dan kendala.
"Masyarakat dapat bertanya dan memberikan saran masukan secara langsung ataupun melalui kuesioner," ujar Bambang Rubianto.
Ari Elka Putra, dari Universitas Bengkulu yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa pengawasan DPRD ini terkait dengan Perwal 39 Tahun 2024 secara umum mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Ari Elka Putra menambahkan bahwa Perwal ini hanya mengatur dua hal, yaitu pembebasan retribusi dan kriteria MBR, namun tidak secara detail mengatur SOP (Standar Operasional Prosedur).
"Tujuan Perwal ini adalah untuk mengatasi kekurangan perumahan dan mewujudkan rasa keadilan bagi MBR, serta memberikan manfaat bagi masyarakat untuk memiliki rumah sah secara hukum," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan bahwa, dengan adanya PBG, masyarakat terlindungi dari pembongkaran, masalah hukum di kemudian hari, serta mempermudah proses pewarisan.
"Jika negara membutuhkan untuk kepentingan umum, pemilik rumah berhak mendapatkan ganti untung atau ganti rugi," lanjut Ari.
Masih kata Ari, melalui Perwal ini, Pemerintah Daerah Lubuk Linggau tidak memungut biaya pengurusan PBG, namun pembebasan ini hanya berlaku satu kali.
"Masyarakat dengan penghasilan 7 juta rupiah kebawah merupakan kriteria mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Selain Bambang Rubianto dan Ari Elka Putra, kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Tapak Lebar, ketua RT, dan masyarakat dari kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 dan 2. (Adv)