BBJ Berikan Pernyataan Sikap Soal Kasus Gugatan Mentan RI ke Tempo
Solihin
Foto: BBJ Berikan Pernyataan Sikap Soal Kasus Gugatan Mentan RI ke Tempo
Lubuk Linggau, (infolugas.com)- Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group, memberikan dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
BBJ Media Group bahkan membuat pernyataan sikap atas "Bredel" gaya baru yang dilakukan oleh Amran. Pembredelan gaya baru ini, muncul karena Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp. 200 miliar, karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.” Koordinator BBJ, Pranata Meksiko menegaskan, bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan itu, menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang," tegasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dijelaskan Pranata, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp. 200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman, pembangkrutan media serta merusak kemerdekaan Pers. Artinya, sekelas menteri pun, masih ada yang tidak paham dengan kedudukan pers," jelas Pranata. Menurutnya, gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.
“Kita khawatir jika dibiarkan, kedepan nanti akan lebih banyak media-media yang digugat karena mengkritik pemerintah. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, BBJ menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers," tegasnya.
Berikut Pernyataan Sikap Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Terhadap Gugatan Menteri Pertanian Kepada Tempo : Kami, Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ), menyampaikan keprihatinan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo atas pemberitaan yang berkaitan dengan isu publik.
Gugatan tersebut, dapat dipahami sebagai bentuk keberatan, namun kami menilai tindakan ini berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Bahwa: 1. Pers bekerja berdasarkan kepentingan publik, menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melalui langkah kriminal atau gugatan yang melemahkan kebebasan pers.
3. Tekanan hukum terhadap media dapat menimbulkan efek ketakutan (chilling effect) yang membungkam jurnalisme investigatif, dan ini berbahaya bagi demokrasi.
4. Tempo dikenal memiliki tradisi panjang jurnalisme independen, sehingga setiap keberatan seyogianya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan yang berpotensi menjadi alat represi.
Dengan ini, BBJ menyatakan: 1. Menolak segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
2. Mendorong Menteri Pertanian dan pihak terkait untuk menempuh mekanisme sengketa pers sesuai UU Pers melalui Dewan Pers.
3. Mengajak seluruh pekerja media, organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers.
4. Mengimbau redaksi dan jurnalis untuk tetap teguh menjalankan prinsip verifikasi, independensi, serta kepentingan publik tanpa gentar menghadapi tekanan. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak rakyat mendapatkan informasi yang jujur dan kritis. Demokrasi hanya hidup saat pers merdeka.
Kami berdiri bersama kebenaran. Lubuk Linggau, 6 November 2025 Pranata Meksiko, S.Pd Koordinator Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Sekedar untuk diketahui, latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO, yakni bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul tersebut, mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.
Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (*)