Diduga Tipu Pembelian Tanah Rp5,2 Miliar, Oknum Developer Dilaporkan ke Polisi

Avatar Author

Solihin

Published - public Mar 16, 2026 - 14:50 11 Reads
Bagikan:
Diduga Tipu Pembelian Tanah Rp5,2 Miliar, Oknum Developer Dilaporkan ke Polisi

Foto: Diduga Tipu Pembelian Tanah Rp5,2 Miliar, Oknum Developer Dilaporkan ke Polisi

Lubuk Linggau, (infolugas.com) – Seorang oknum developer di Kota Lubuk Linggau berinisial HS dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi pembelian tanah senilai Rp5,25 miliar. 

Laporan tersebut dibuat oleh MR, warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang merasa dirugikan karena terlapor belum melunasi sisa pembayaran dua bidang tanah yang dibelinya sejak tahun 2021. 

Didampingi kuasa hukumnya, Bintang Ramadona, SH, MH, korban resmi melapor ke Polres Lubuk Linggau pada Senin (16/3/2026) dengan nomor laporan LP/B/85/III/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Menurut Bintang, dua bidang tanah tersebut berada di Jalan Kalur Asoka II dan Jalan Perkutut, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. 

Dari total harga Rp5,25 miliar, terlapor baru membayar Rp2,86 miliar dan hingga kini belum melunasi sisanya. 

“Setiap ditagih, terlapor hanya memberikan janji yang tidak pernah ditepati,” ujar Bintang. 

Ia menambahkan, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan kuasa hukum terlapor, namun tidak menemukan solusi. Bahkan, pihaknya juga menduga adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat jaminan. 

Korban berharap pihak Polres Lubuk Linggau dapat memproses laporan tersebut secara cepat, objektif, dan transparan.