Kontrak Diputus dan Tak Diperpanjang, Ratusan Pendamping Rehsos Non-PPPK Kehilangan Pekerjaan di Kemensos

Avatar Author

Solihin

Published - public Feb 2, 2026 - 12:57 75 Reads
Bagikan:
Kontrak Diputus dan Tak Diperpanjang, Ratusan Pendamping Rehsos Non-PPPK Kehilangan Pekerjaan di Kemensos

Foto: Kontrak Diputus dan Tak Diperpanjang, Ratusan Pendamping Rehsos Non-PPPK Kehilangan Pekerjaan di Kemensos

// Kebijakan Dinilai Abaikan Kemanusiaan Oleh : Restu Ernada, S.Sos (Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial) Lubuk 

Linggau, (infolugas.com) - Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) non-PPPK menuai keprihatinan dan kritik serius.  

Kebijakan yang telah diputuskan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada individu pendamping, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan rehabilitasi sosial negara serta menimbulkan persoalan kemanusiaan yang bertentangan dengan mandat utama Kementerian Sosial. 

Dengan diputusnya kontrak dan tidak dilakukannya perpanjangan, para pendamping non-PPPK secara otomatis kehilangan pekerjaan dan penghasilan, meskipun selama ini mereka direkrut melalui mekanisme resmi dan telah bekerja bertahun-tahun mendukung capaian program Kemensos di daerah. 

Kebijakan ini dinilai sebagai pendekatan administratif yang mengabaikan fungsi dan kontribusi nyata di lapangan. Status non-PPPK tidak serta-merta mencerminkan rendahnya kinerja atau kompetensi. 

Sebaliknya, banyak pendamping yang telah memiliki pengalaman panjang, pemahaman sosial wilayah, serta menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus-kasus sosial kompleks. Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, pemutusan kontrak tanpa skema transisi yang memadai dinilai tidak selaras dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. 

Keputusan yang berdampak langsung pada mata pencaharian dan keberlangsungan layanan publik seharusnya disertai mekanisme perlindungan, afirmasi, atau penyesuaian bertahap, bukan penghentian langsung. 

Lebih jauh, dari sisi kemanusiaan, kebijakan ini menghadirkan ironi yang sulit dipahami publik. Kementerian Sosial, sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah dan menangani kerentanan sosial, justru melalui kebijakan ini berpotensi menciptakan kelompok rentan baru, yakni para pendamping sosial yang kini menganggur. 

Pendamping Rehsos bukan sekadar tenaga kontrak, melainkan kepala keluarga dan penopang ekonomi rumah tangga. Ketika kontrak mereka diputus tanpa perpanjangan, dampaknya tidak berhenti pada individu, tetapi meluas pada anak, pasangan, dan keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut. 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dan nilai empati yang selama ini menjadi wajah Kemensos di mata masyarakat. 

Para pendamping berharap Kementerian Sosial Republik Indonesia mengevaluasi kembali keputusan tersebut, setidaknya dengan membuka ruang kebijakan lanjutan berupa skema transisi, afirmasi bagi pendamping berpengalaman, atau model penataan ulang yang tidak serta-merta memutus penghidupan dan layanan sosial sekaligus. 

Di tengah komitmen negara memperkuat sistem perlindungan sosial, keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penataan kepegawaian boleh mengorbankan kemanusiaan dan keberlanjutan layanan sosial itu sendiri? Publik kini menanti langkah korektif Kementerian Sosial untuk menjawab pertanyaan tersebut secara bermartabat dan berkeadilan. (*)