Pimpinan Pondok Pesantren di Lubuk Linggau Ditetapkan Tersangka oleh Polisi Dugaan Kasus Pencabulan
Solihin
Foto: Pimpinan Pondok Pesantren di Lubuk Linggau Ditetapkan Tersangka oleh Polisi Dugaan Kasus Pencabulan
Musi Rawas, (infolugas.com) – Seorang pria berinisial I, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polres Musi Rawas.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Mei 2026 pukul 16.38 WIB.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terlapor diketahui merupakan FI, pimpinan yayasan pesantren di Kota Lubuk Linggau tempat korban menempuh pendidikan dan tinggal. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pelapor yang merupakan orang tua korban mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah menerima pengakuan langsung dari anaknya pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut sebanyak dua kali. Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Atas pengakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Musi Rawas untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M Ridho, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pimpinan yayasan terkait laporan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dua hari lalu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (*)
Berita Populer
Lihat Semua
1
2
3
4
5
6
7
8
9