Pedoman Media Siber

Foto: Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
Info Lugas
Domain: https://infolugas.com
Kontak
Alamat: Jalan. H Matnur RT 02 Kelurahan. Muara Enim, Kecamatan. Lubuk Lubuk Linggau Barat I (Satu), Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
Telepon: +62 822 8121 1227
Email: [email protected]
Website: https://infolugas.com/
Kontak: https://infolugas.com/contact-us
I. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan ini.
Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
II. Ruang Lingkup
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup semua isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
III. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan pengecualian:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
Subyek berita tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.
Media menyatakan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
IV. Isi Buatan Pengguna
Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan terkait UGC yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna wajib mendaftar dan masuk sebelum mempublikasikan UGC.
Pengguna harus menyetujui bahwa konten mereka:
Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
Tidak menyebarkan ujaran kebencian atau kekerasan berbasis SARA.
Tidak mendiskriminasi berdasarkan gender, bahasa, atau merendahkan kelompok rentan.
V. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ralat dan hak jawab wajib ditautkan ke berita asli.
Jika berita dikutip oleh media lain, media tersebut juga harus mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal.
VI. Iklan
Media siber wajib membedakan secara jelas antara konten editorial dan iklan. Konten berbayar harus diberi label "advertorial," "iklan," "sponsored content," atau istilah serupa.
VII. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers Indonesia.