Advokat Bintang Ramadona Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi
Solihin
Foto: Advokat Bintang Ramadona Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi
Lubuk Linggau, (infolugas.com)- Advokat Bintang Ramadona, S.H., M.H. menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi perumahan yang menimpa kliennya, Risman Dianto, di Polres Lubuk Linggau, Sabtu (25/10/25).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/341/X/2025/SPKT Polres Lubuk Linggau tertanggal 4 Oktober 2025.
Dalam kerja sama tersebut, Risman menyerahkan uang tunai dan satu unit mobil Toyota Innova, namun kemudian mengalami kerugian.
Penyidik Polres memeriksa dua terlapor, yakni mantan Kepala BPS Musi Rawas Aldianda Maisal dan Sulfi Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, Sulfi mengakui menerima uang Rp100 juta dari Risman dan berjanji akan mengembalikannya dalam dua bulan.
Selain itu, Asril Nurdin, yang disebut memegang mobil Innova, dijadwalkan akan diperiksa Senin (27/10/25), total kerugian klien mencapai Rp150 juta termasuk kerugian operasional.
Bintang Ramadona meminta Polres Lubuk Linggau menindak tegas para terlapor dan menegakkan hukum secara adil.
“Jika tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian klien kami, kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” tegasnya. (*)