Camat Ulu Rawas Tegas: Stop Tambang Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara.

Avatar Author

Solihin

Published - public Aug 1, 2025 - 06:32 504 Reads
Bagikan:
Camat Ulu Rawas Tegas: Stop Tambang Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara.

Foto: Camat Ulu Rawas Tegas: Stop Tambang Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara.

Ulu Rawas, Musi Rawas Utara — (infolugas.com)-Camat Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Muhammad Dharmawan, S.Sos, mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas.(01/08/25)

Dalam pernyataannya, Camat Muhammad Dharmawan menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang diatur oleh undang-undang.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” ujar Dharmawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat di wilayah rawan tambang ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum, kami akan mengambil langkah-langkah preventif maupun represif jika diperlukan,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Ulu Rawas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lapangan.