Setda Linggau Tegaskan,Pengangkatan Tenaga Ahli Sesuai Mekanisme

Avatar Author

Solihin

Published - public Sep 15, 2025 - 15:06 25 Reads
Bagikan:
Setda Linggau Tegaskan,Pengangkatan Tenaga Ahli Sesuai Mekanisme

Foto: Setda Linggau Tegaskan,Pengangkatan Tenaga Ahli Sesuai Mekanisme

Lubuk Linggau, infolugas.com-Sekretaris Daerah (Setda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga ahli pada staf ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, Senin (15/9/2025). 
 

Pernyataan ini dilansir dari akun media sosial Facebook Media Linggau, Trisko mengatakan pengangkatan itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam postingan itu, Trisko menjelaskan bahwa Tenaga Ahli untuk Staf Ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan di masing-masing bidangnya..
 

Adapun dasar hukum yang pertama menjadi landasan pengangkatan tenaga ahli tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, Pasal 13.

Aturan lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota.
 

Masih dari sumber yang sama, Trisko menyampaikan bahwa selalu berpedoman dengan aturan, karena aturan inilah yang menjadi payung hukum bagi pemerintah Kota Lubuk Linggau. 
 

Dengan adanya pernyataan ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau memastikan bahwa pengangkatan tenaga ahli telah sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. (*)

LinggauJuara PemkotLLG WalikotaLLG
Melayani Pemasangan Iklan Online

Berita Populer

Lihat Semua

Serba Serbi

Tidak Ada Lagi Artikel

Lihat Semua