Hibah Tempat Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk linggau Bermasalah,Tidak Sesuai Ketentuan.

Solihin

Foto: Hibah Tempat Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk linggau Bermasalah,Tidak Sesuai Ketentuan.
Lubuk Linggau-(infolugas.com) - Hibah yang dilakukan oleh dinas Lingkungan Hidup kota Lubuk Linggau tahun 2024 berupa tempat sampah outdoor 120 LT ke lembaga vertikal tidak sesuai ketentuan, Kamis (5/6/25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui dari sebanyak 20 tempat sampah outdoor 120 L yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup pada 18 Oktober 2024, sebanyak enam buah telah dihibahkan ke Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara berdasarkan BAST Nomor 800/14/BA/DLH/2024 dan 800/15/BA/DLH/2024.
Hibah barang tersebut tidak sesuai ketentuan karena serah terima barang tersebut tidak termasuk dalam usulan hibah pada APBD 2024 beserta perubahannya s.d. 13 Desember
2024.
Selain itu, terjadi kesalahan penganggaran dimana seharusnya dianggarkan di Belanja Hibah, serta pemberian hibah tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota tentang Pemberian Hibah dan tidak dituangkan dalam NPHD sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021, pada:
1) Pasal 6 menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing;
f) adil; dan g) akuntabel;
2) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
3) Pasal 80; a) Ayat (1) menyatakan bahwa Tentang perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
(1) Huruf (b) terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
(2) Huruf (c ) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia;
b) Ayat (3) menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
(1) Huruf (b) Sanksi Daftar Hitam;
(2) Huruf (c) Sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi
E-purchasing; dan/atau
(3) Huruf (d) Sanksi penurunan pencantuman penyedia dari katalog
elektronik
c) Ayat (4) menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun.
Kondisi ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau pada Pasal 13:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa Daftar penerima hibah beserta besaran uang
atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan
Keputusan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD;
2) Ayat (2) menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut spesifikasi barang, dan volume kuantitas barang.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak mendapatkan kesempatan memperoleh
produk dengan kualitas terbaik dengan harga yang terendah, bersaing dan
kompetitif; dan
b. Pemberian hibah kepada instansi vertikal tersebut tidak memenuhi aspek
legalitas sebagai dasar hibah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran:
1) Kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat di lingkungan kerjanya;
2) Tidak memedomani ketentuan dalam pelaksanaan hibah ke instansi vertikal;
b. PPK kurang optimal melaksanakan tugasnya dalam mematuhi ketentuan
pengadaan barang dan jasa, serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Perencanaan kebutuhan dan distribusi hasil pengadaan sarana dan prasarana
persampahan Dinas Lingkungan Hidup tidak memadai.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat serta
mematuhi aturan dalam pelaksanaan hibah ke instansi vertikal; dan
b. Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas
Lingkungan Hidup selaku PPK pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon selular, Kadis DLH Lubuk Linggau tidak dapat dihubungi. (Tim)