Hibah Tempat Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk linggau Bermasalah,Tidak Sesuai Ketentuan.

Avatar Author

Solihin

Published - public Jun 11, 2025 - 03:01 907 Reads
Bagikan:
Hibah Tempat Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk linggau Bermasalah,Tidak Sesuai Ketentuan.

Foto: Hibah Tempat Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk linggau Bermasalah,Tidak Sesuai Ketentuan.

Lubuk Linggau-(infolugas.com) - Hibah yang dilakukan oleh dinas Lingkungan Hidup kota Lubuk Linggau tahun 2024 berupa tempat sampah outdoor 120 LT ke lembaga vertikal tidak sesuai ketentuan,  Kamis (5/6/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui dari sebanyak 20 tempat sampah outdoor 120 L yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup pada 18 Oktober 2024, sebanyak enam buah telah dihibahkan ke Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara berdasarkan BAST Nomor 800/14/BA/DLH/2024 dan 800/15/BA/DLH/2024.

Hibah barang tersebut tidak sesuai ketentuan karena serah terima barang tersebut tidak termasuk dalam usulan hibah pada APBD 2024 beserta perubahannya s.d. 13 Desember 
2024.

Selain itu, terjadi kesalahan penganggaran dimana seharusnya dianggarkan di Belanja Hibah, serta pemberian hibah tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota tentang Pemberian Hibah dan tidak dituangkan dalam NPHD sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa 
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 
Tahun 2021, pada:

1) Pasal 6 menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip 
sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; 
f) adil; dan g) akuntabel;

2) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap 
barang/jasa yang diserahkan;

3) Pasal 80; a) Ayat (1) menyatakan bahwa Tentang perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:

(1) Huruf (b) terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta 
lain untuk mengatur harga penawaran;

(2) Huruf (c ) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia;

b) Ayat (3) menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:

(1) Huruf (b) Sanksi Daftar Hitam;

(2) Huruf (c) Sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi 
E-purchasing; dan/atau

(3) Huruf (d) Sanksi penurunan pencantuman penyedia dari katalog 
elektronik

c) Ayat (4) menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun.

Kondisi ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau pada Pasal 13:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa Daftar penerima hibah beserta besaran uang 
atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan 
Keputusan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan 
Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD;

2) Ayat (2) menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah; dan

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut spesifikasi barang, dan volume kuantitas barang. 
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak mendapatkan kesempatan memperoleh 
produk dengan kualitas terbaik dengan harga yang terendah, bersaing dan 
kompetitif; dan

b. Pemberian hibah kepada instansi vertikal tersebut tidak memenuhi aspek 
legalitas sebagai dasar hibah.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran:

1) Kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan 
Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat di lingkungan kerjanya;

2) Tidak memedomani ketentuan dalam pelaksanaan hibah ke instansi vertikal;

b. PPK kurang optimal melaksanakan tugasnya dalam mematuhi ketentuan 
pengadaan barang dan jasa, serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak; dan

c. Perencanaan kebutuhan dan distribusi hasil pengadaan sarana dan prasarana 
persampahan Dinas Lingkungan Hidup tidak memadai.

Atas permasalahan tersebut Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan 
sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan. 
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan 
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat serta 
mematuhi aturan dalam pelaksanaan hibah ke instansi vertikal; dan

b. Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas 
Lingkungan Hidup selaku PPK pengadaan barang dan jasa tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon selular, Kadis DLH Lubuk Linggau tidak dapat dihubungi. (Tim)

Melayani Pemasangan Iklan Online NR Florist Lubulinggau

Berita Populer

Lihat Semua

Advertorial

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif
Advertorial

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif

September 11, 2025
Bupati Ratna Machmud Teken MoU Data Statistik dengan BPS
Advertorial

Bupati Ratna Machmud Teken MoU Data Statistik dengan BPS

Musi Rawas, (infolugas.com)- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepal...

September 12, 2025
DLH Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya 3R di RS Siloam
Advertorial

DLH Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya 3R di RS Siloam

Lubuk Linggau, infolugas.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Pengelolaan dan Daur Ulang L...

August 23, 2025
HUT Pramuka ke-64 Wabup Mura Tekankan Semangat Pancasila
Advertorial

HUT Pramuka ke-64 Wabup Mura Tekankan Semangat Pancasila

Musi Rawas, (infolugas.com)-  Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., menghadiri Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-64 di Taman Beregam, Desa Beliti Baru,...

September 19, 2025
 Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Lubuk Linggau
Advertorial

Walikota H.Rahmat Hidayat Menghadiri Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Lubuk Linggau

Walikota H. Rahmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, membahas kebijakan strategis dan agenda pembangunan daerah.

March 3, 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Tandatangani PKS OP3D
Advertorial

Wali Kota Lubuk Linggau Tandatangani PKS OP3D

Wali Kota Lubuk Linggau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) OP3D, menandai langkah strategis dalam pengelolaan data kependudukan dan pembangunan.

March 12, 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Program Bantuan RTLH Tahun 2025
Advertorial

Wali Kota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Program Bantuan RTLH Tahun 2025

LUBUK LINGGAU, infolugas.com-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meresmikan sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan bantuan Rumah Tidak Layak Huni...

September 30, 2025
Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung
Advertorial

Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung

Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung

September 20, 2025
Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum
Advertorial

Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum

Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum

September 11, 2025

Serba Serbi

Tidak Ada Lagi Artikel

Lihat Semua