Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Avatar Author

Solihin

Published - public Jun 20, 2025 - 04:19 851 Reads
Bagikan:
Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Foto: Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Pro Kontra pemilihan Ketua RT di Kota Lubuklinggau terus menggelinding, pasca statement dari Ketua OKP PMT Lubuklinggau yang menilai pelaksanaan pemilihan ketua RT yang telah berlangsung itu “cacat hukum” dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, beberapa Ketua RT pun ikut angkat bicara.

Ditemui awak media kami, Solihin, Ketua RT.2 Kelurahan Muara Enim , Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, menyatakan terdapat beberapa peraturan yang mengatur masa jabatan Ketua RT, khususnya di Kota Lubuklinggau, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama lima tahun dalam satu periode. Namun, di sisi lain, terdapat Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2017 dan Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama tiga tahun.

Yang menjadi pertanyaan yang muncul adalah, mana yang lebih kuat sebagai landasan Permendagri atau Perda/Perwal? Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Permendagri memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Perwal. Permendagri merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan Perwal adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan lainnya.

Maka menurut kami Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama tiga tahun mungkin perlu disesuaikan dengan Permendagri, hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan keseragaman aturan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat RT..

Ditemui terpisah Ketua RT.2 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 mengatakan polemik tentang pemilihan ketua RT ini, sudah menjadi diskusi kami para ketua ketua RT, dan terkait persoalan ini sangat pas suara kami bisa disampaikan agar masyarakat mengetahui.

Masih menurut Eko terkait perbedaan regulasi antara Perda No 3 tahun 2017 dan Perwal No.8  tahun 2018d dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018, terkait pemilihan RT yang telah berlangsung, kami tidak masuk untuk persoalan hukumnya apakah itu sah atau cacat hukum.

“Kami lebih menanggapi soal harapan dari rekan-rekan ketua RT di Kota Lubuklinggau ini, yaitu kedepan dilaksanakan nya PILKART serentak di Kota Linggau ini karena saat ini ada kebingungan di masyarakat melihat jadwal pemilihan yang berbeda-beda antara kecamatan/Kelurahan bahkan ado di satu Kelurahan, pemilihan ketua Rt nya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Masih menurut Eko kami minta Walikota memperpanjang masa jabatan ketua-ketua RT dari 3 menjadi 5 tahun, sehingga kedepan Pemkot punya agenda tetap tentang PilkaRT Serentak se-Kota Lubuklinggau.(*)

Melayani Pemasangan Iklan Online NR Florist Lubulinggau

Berita Populer

Lihat Semua

Advertorial

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif
Advertorial

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif

Broker FBS Menjadi Pilihan Populer Trader dengan Layanan Modern dan Edukatif

September 11, 2025
Bupati Ratna Machmud Teken MoU Data Statistik dengan BPS
Advertorial

Bupati Ratna Machmud Teken MoU Data Statistik dengan BPS

Musi Rawas, (infolugas.com)- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepal...

September 12, 2025
DLH Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya 3R di RS Siloam
Advertorial

DLH Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya 3R di RS Siloam

Lubuk Linggau, infolugas.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Pengelolaan dan Daur Ulang L...

August 23, 2025
HUT Pramuka ke-64 Wabup Mura Tekankan Semangat Pancasila
Advertorial

HUT Pramuka ke-64 Wabup Mura Tekankan Semangat Pancasila

Musi Rawas, (infolugas.com)-  Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., menghadiri Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-64 di Taman Beregam, Desa Beliti Baru,...

September 19, 2025
 Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Lubuk Linggau
Advertorial

Walikota H.Rahmat Hidayat Menghadiri Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Lubuk Linggau

Walikota H. Rahmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, membahas kebijakan strategis dan agenda pembangunan daerah.

March 3, 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Tandatangani PKS OP3D
Advertorial

Wali Kota Lubuk Linggau Tandatangani PKS OP3D

Wali Kota Lubuk Linggau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) OP3D, menandai langkah strategis dalam pengelolaan data kependudukan dan pembangunan.

March 12, 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Program Bantuan RTLH Tahun 2025
Advertorial

Wali Kota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Program Bantuan RTLH Tahun 2025

LUBUK LINGGAU, infolugas.com-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meresmikan sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan bantuan Rumah Tidak Layak Huni...

September 30, 2025
Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung
Advertorial

Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung

Trilegend Tour Pilihan Terbaik untuk Menikmati Liburan di Bandung

September 20, 2025
Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum
Advertorial

Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum

Lawyer in Canggu Bali Membantu Ekspatriat dan Masyarakat Lokal Menghadapi Kompleksitas Hukum

September 11, 2025

Serba Serbi

Tidak Ada Lagi Artikel

Lihat Semua