Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Avatar Author

Solihin

Published - public Jun 20, 2025 - 04:19 608 Reads
Bagikan:
Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Foto: Permendagri atau Perwal: Regulasi Mana yang Utama?

Pro Kontra pemilihan Ketua RT di Kota Lubuklinggau terus menggelinding, pasca statement dari Ketua OKP PMT Lubuklinggau yang menilai pelaksanaan pemilihan ketua RT yang telah berlangsung itu “cacat hukum” dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, beberapa Ketua RT pun ikut angkat bicara.

Ditemui awak media kami, Solihin, Ketua RT.2 Kelurahan Muara Enim , Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, menyatakan terdapat beberapa peraturan yang mengatur masa jabatan Ketua RT, khususnya di Kota Lubuklinggau, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama lima tahun dalam satu periode. Namun, di sisi lain, terdapat Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2017 dan Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama tiga tahun.

Yang menjadi pertanyaan yang muncul adalah, mana yang lebih kuat sebagai landasan Permendagri atau Perda/Perwal? Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Permendagri memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Perwal. Permendagri merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan Perwal adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan lainnya.

Maka menurut kami Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama tiga tahun mungkin perlu disesuaikan dengan Permendagri, hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan keseragaman aturan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat RT..

Ditemui terpisah Ketua RT.2 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 mengatakan polemik tentang pemilihan ketua RT ini, sudah menjadi diskusi kami para ketua ketua RT, dan terkait persoalan ini sangat pas suara kami bisa disampaikan agar masyarakat mengetahui.

Masih menurut Eko terkait perbedaan regulasi antara Perda No 3 tahun 2017 dan Perwal No.8  tahun 2018d dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018, terkait pemilihan RT yang telah berlangsung, kami tidak masuk untuk persoalan hukumnya apakah itu sah atau cacat hukum.

“Kami lebih menanggapi soal harapan dari rekan-rekan ketua RT di Kota Lubuklinggau ini, yaitu kedepan dilaksanakan nya PILKART serentak di Kota Linggau ini karena saat ini ada kebingungan di masyarakat melihat jadwal pemilihan yang berbeda-beda antara kecamatan/Kelurahan bahkan ado di satu Kelurahan, pemilihan ketua Rt nya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Masih menurut Eko kami minta Walikota memperpanjang masa jabatan ketua-ketua RT dari 3 menjadi 5 tahun, sehingga kedepan Pemkot punya agenda tetap tentang PilkaRT Serentak se-Kota Lubuklinggau.(*)