Kasus Aset Rumdin Hilang : LSM PPD Siap Laporkan ke APH,Dukung Tim Hukum Pemkot

Avatar Author

Solihin

Published - public Mar 27, 2025 - 10:42 25 Reads
Bagikan:
-

Foto: -

Lubuk Linggau,(infolugas.com) – Koordinator Tim Penasihat Hukum Pemkot Lubuk Linggau sambut baik rencana komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait hilangnya aset Rumah Dinas Wa Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau. Rabu, (25/3/2025).

Riko Saputra, Koordinator tim penasehat hukum Pemkot Lubuk Linggau menyampaikan, bahwa menyambut baik langkah komisi 3 DPRD sehingga persoalan hilangnya aset rumah dinas ini menjadi terang benderang.

“Kami sambut baik rencana sidak yang akan dilakukan komisi 3 DPRD, agar persoalan aset ini menjadi terang benderang,” ujar Riko.

Disampaikan juga, bahwa akan melakukan kajian mendalam agar persoalan aset ini dapat segera terselesaikan.

“Kami akan inventarisasi dan lakukan kajian terlebih dahulu, agar dapat melakukan langkah selanjutnya seperti apa, apalagi ini kan temuan BPK,” tutup Riko.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (PPD), Herdianto bakal segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Ini seperti tidak ada akhir kalau tidak melibatkan aparat penegak hukum, jadi dalam waktu dekat akan segera kita laporkan ke Kejaksaan Lubuk Linggau,” ujar Herdianto.

Menurut Herdianto, hilangnya aset ini merupakan kerugian negara, tentu jangan terkesan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.

“Siapapun yang mengambil atau menggelapkan aset itu wajib bertanggung jawab. Jangan sampai seolah-olah aset negara ini bisa diambil seenaknya, karena itu semua berasal dari anggaran yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Herdianto.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tanggal 5 April 2024 bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah, Bidang Aset Daerah BPKAD, dan Inspektorat Kota Lubuk Linggau atas Aset Peralatan dan Mesin yang berada di rumah dinas Wali Kota (Petanang) dan rumah dinas Wakil Wali Kota (Talang Putraan).

Hal tersebut terdapat perbedaan jumlah Aset Peralatan dan Mesin yang berada di rumah dinas (Petanang), berdasarkan hasil cek fisik dengan hasil identifikasi oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah pada KIB B, berikit rinciannya.

  1. AC Split, hasil pemeriksaan fisik 19, KIB B 9
  2. Dispenser, hasil pemeriksaan fisik 3, KIB B 22
  3. Lemari Es, hasil pemeriksaan fisik 6, KIB B 17
  4. Tempat Tidur, hasil pemeriksaan fisik 10, KIB B 28
  5. Televisi, hasil pemeriksaan fisik 6, KIB B 54.

Hal yang sama atas Aset Peralatan dan Mesin berdasarkan hasil inventarisasi Bagian Umum Sekretariat Daerah sebanyak 48 item. Sedangkan, hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat dua jenis yaitu dua unit kipas angin dan satu water heater yang berada di rumah dinas Wakil Wali Kota. (Tim)